Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 561
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَضَى مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الدَّيْنَ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ وَأَنْتُمْ تَقْرَءُونَ الْوَصِيَّةَ قَبْلَ الدَّيْنِ وَأَنَّ أَعْيَانَ بَنِي الْأُمِّ يَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلَّاتِ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali], Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa hutang (dilunasi) sebelum (melaksanakan) wasiat, sedangkan kalian membaca wasiat sebelum hutang, dan (beliau memutuskan) bahwa a'yan satu ibu (saudara laki-laki dan perempuan sekandung) adalah saling mewaritsi, sedangkan saudara bani 'Allat (saudara sebapak) tidak saling mewaritsi."